Breaking News

Berita Kota Banda Aceh

Kunker di Aceh, Komite III DPD RI Kunjungi Yayasan Sahabat Difable Aceh

Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Aceh, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Anggota Komite III DPD RI berkunjung ke Yayasan Sahabat Difable Aceh di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (12/11/2019). 

Kunker di Aceh, Komite III DPD RI Kunjungi Yayasan Sahabat Difable Aceh

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Aceh, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Selasa (12/11/2019).

Untuk penyandang disabilitas, salah satu tempat yang dikunjungi adalah Yayasan Sahabat Difable Aceh di desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kunjungan ini dipimpin ketua komite III, Bambang Sutrisno dan koordinator tim HM Fadhil Rahmi Lc yang juga anggota DPD RI asal Aceh.

Fadhil Rahmi menjelaskan, di yayasan tersebut, komite III mendengarkan keluhan dan kendala-kendala yang dialami oleh yayasan dalam mengelola dan membina para difable.

Aceh Tawarkan 6 Investasi Wisata Halal di Hadapan Investor Dunia

Januari 2020, Kantor Imigrasi Ditargetkan Beroperasi di Tapaktuan

CPNS Bireuen Dibuka, belum Ada Pelamar yang Mengantar Berkas

"Pada kesempatan tersebut, kami juga menyerahkan infaq yang dikumpulkan secara dadakan di lokasi," jelas Fadhil Rahmi dalam rilisnya.

Pihak yayasan juga berharap komite III memperjuangkan aspirasi mereka yaitu penyediaan tanah untuk lokasi pembangunan gedung yang lebih memadai.

"Kemudian terkait status volunteer dan pendamping juga yang masih benar-benar relawan yang bekerja secara sukarela ini juga menjadi perhatian kita," sebutnya.(*)

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Hadiri Rakornas Forkopimda 2019 di Bogor

Pendaftar CPNS Pemko Langsa, Khusus Dokter Spesialis Boleh Usia 40 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved