Rabu, 10 Juni 2026

Politik

Siapa yang Cekal Habib Rizieq?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq bermasalah dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tayang:
Capture Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab 

Siapa yang Cekal Habib Rizieq?

Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik tuduhan pencekalan terhadap Habib Rizieq tampaknya masih panjang. Soalnya, Habib mengaku dirinya dicekal sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.

Dia bahkan menunjukkan dua lembar surat pencekalan dalam video yang diunggah beberapa hari silam.

Namun, di sisi lain, pemerintah membantah melakukan pencekalan terhadap pimpinan FPI itu.

Senator Aceh Bertemu Habib Rizieq di Mekkah, Ada apa?

PA 212 Minta dalam 100 Hari Kerja Prabowo Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Gerindra: Bukan Tugas Menhan

Belum Bisa Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya di Arab Saudi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq bermasalah dengan Pemerintah Arab Saudi. Soalnya, pemerintah tidak melakukan pencekalan terhadapnya.

Mahfud bahkan mengungkap kejanggalan surat cekal yang ditunjukkan Habib Riziek. Soalnya, mengaku sudah dicekal selama satu setengah tahun.

Jika mengacu kepada aturan, kata Mahfud, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.

Haikal Hassan Sebut Habib Rizieq Paling Pancasilais: Kesalahan FPI adalah Terlalu Banyak Peminat

Jokowi Blak-blakan Seusai Bertemu Prabowo, Sama Sekali Tak Singgung Habib Rizieq

Pakar Hukum Internasional Sebut Keimigrasian Penghalang Habib Rizieq Untuk Pulang, Ini Penjelasannya

"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia, tandas Mahfud lagi.
Bantahan melakukan pencekalan juga disampaikan pihak imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan bahwa paspor atas nama Habib Rizieq masih berlaku hingga 2021.

Ronny sebelumnya juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menangkal atau menolak WNI pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.

"Tidak bisa, karena pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," katanya.

Seperti ramai diberitakan, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air. Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, TKN Sebut Ada Deal Khusus Antara Habib Rizieq Terkait Rekonsiliasi

Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video tersebut.

Sedangkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif memberikan penjelasan soal surat pencekalan di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Slamet menyebutkan bahwa surat itu sudah lama ada.

"Surat tersebut (surat pencekalan) sudah lama ada. Namun, selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi," kata Slamet. Dalam kesempatan ini, Slamet pun membantah informasi yang menyebutkan bahwa Rizieq tidak berani kembali ke Indonesia. "Habib Rizieq bukan tidak berani pulang, tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, bersumber dari pihak Indonesia," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Alatas, mengatakan, sang mertua telah berusaha pulang ke Indonesia sebanyak tiga kali, tepatnya pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis tanggal 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Hanif mengungkapkan, pencekalan Rizieq pertama terjadi pada 15 Juni 2018 bertepatan dengan penerbitan SP3 kasus dugaan chat asusila dengan Firza Husein.

Pencekalan kedua terjadi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212. Diketahui, persoalan pemulangan Rizieq Shihab ini sendiri bermula pada 2017.

Pada April 2017, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah. Saat itu, tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat itu menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan, visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved