Heboh Anggaran untuk Kadin Aceh
Usulan Anggaran Untuk Kadin Aceh Dinilai Ilegal, GeRAK akan Laporkan ke KPK
LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan anggaran untuk Kadin Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri juga disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada: Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
“Nah, jika melihat dari nomenklatur dan tata organisasi maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dan ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interest dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” pungkasnya.(*)
• Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polresta Medan, Warga Diminta tak Share Konten Kekeresan di Medsos
• 67 Calon Pejabat Aceh Selatan Lulus Seleksi Tahap Assesment Jabatan Pratama Tinggi (JPT)
• Link Live Streaming Persewar Waropen Vs Persiraja Banda Aceh, Laskar Rencong Menuju Semifinal Liga 2