Heboh Anggaran untuk Kadin Aceh
Viral Alokasi Anggaran untuk Kadin Aceh, Nilainya Capai Rp 2 Miliar Lebih
"Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun, jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adany
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun, jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana."
-- Askhalani --
Koordinator GeRAK Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dunia maya sedang heboh atau viral tentang postingan alokasi anggaran untuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sejumlah pengguna media sosial facebook, ramai menyorot pengalokasian anggaran untuk lembaga non pemerintah itu.
Sorotan juga disampaikan oleh LSM Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh.
Anggaran untuk pengadaan sejumlah barang yang diperuntukan untuk Kantor Kadin Aceh di bawah pimpinan Makmur Budiman itu, dialokasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melalui APBAP 2019 senilai Rp 2.784.430.000.
"Sebelumnya dalam APBA murni juga sudah dianggarkan sebesar 71.000.000. Anggaran hibah bagi Kadin ini diperuntukkan untuk pengadaan berbagai jenis peralatan dan perlengkapan Kantor Kadin Aceh," kata Koordinator MPO, Syakya Meirizal kepada Serambinews.com, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Aceh 2019, rincian alokasi APBA dan APBA-P 2019 untuk Kadin Aceh di antaranya pengadaan layar proyektor (3 unit) Rp 6 juta, pengadaan TV Rp 20 juta, pengadaan laptop Rp 175 juta, pengadaan kamera Rp 70 juta, pengadaan kulkas Rp 20 juta, pengadaan kenderaan operasional Rp 914 juta dan pengadaan minibus Rp 471 juta.
• Soal Anggaran untuk Kadin Aceh, Pengurus: Aset yang Dipakai Kadin Tetap Milik Negara
• Rabbial Muslim Nasution Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Telah Berkeluarga dan Punya Anak
"Berdasarkan data diatas, kami dari MPO Aceh mengecam keras kebijakan Pemerintah Aceh dan Disperindag Aceh atas pengalokasian anggaran hibah untuk Kadin tersebut. Karena itu, kami menuntut pihak Disperindag Aceh untuk membatalkan eksekusi atas anggaran dimaksud, terutama dari sumber APBA-P," ujar Syakya.
Sementara Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai, usulan untuk anggaran Kadin jelas tidak dibenarkan.
Karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.
"Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun jadi pemberian anggaran tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana," katanya.
Merujuk pada kebutuhan hibah dan bansos, lanjut Askhalani, sifatnya harus berpedoman untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).