DIPA Aceh Tahun 2020 Rp 37,1 Triliun, Mulai Dana Bagi Hasil Pajak, Otonomi Khusus, Hingga Dana Desa
Gubernur juga menerima Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Gubernur juga menerima Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020.
DIPA Aceh Tahun 2020 Rp 37,1 Triliun, Mulai Dana Bagi Hasil Pajak, Otonomi Khusus, Hingga Dana Desa
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Aceh 2020 berjumlah Rp 37,1 triliun.
Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA Aceh ini kepada Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, di Istana Negara, Kamis (14/11/2019).
Gubernur juga menerima Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020.
Rincian DIPA Aceh meliputi Dana Bagi Hasi Pajak Rp 604.324.732 miliar
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 486.161.184 miliar
Dana Alokasi Umum Rp 16.011.905.261 triliun
Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 2.708.820.213 triliun
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 3.418.471.907 triliun
Dana Intensif Daerah Rp 514.919.436 miliar
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 8.374.158.000 triliun
Terakhir Dana Desa Rp 5.050.301.259 triliun.
• Kasus Mesum Janda dan Brondong di Sebuah Hotel di Blangpidie, Ini Penjelasan Penyidik
• Pupuk Bersubsidi Kembali Kosong di Abdya, Padahal Sebagian Besar Tanaman Padi Masih Butuh
• Enam Kecamatan di Bireuen Diterjang Banjir, Ini Penyebabnya
Presiden dalam arahannya mengatakan, agar kementerian atau pemerintah daerah untuk tidak sembarangan membelanjakan setiap anggaran yang telah diberikan negara.