Berita Langsa
Imigrasi Kelas II TPI Langsa Serahkan Seorang Nelayan Myanmar ke Rudenim Medan
Dia bernama U San Win (44) ke diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Belawan, Sumut.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dia bernama U San Win (44) ke diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Belawan, Sumut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Kamis (14/11/2019) menyerahkan seorang nelayan asal negara Myanmar.
Dia bernama U San Win (44) ke diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Belawan, Sumut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, mengatakan, berapa waktu sebelumnya WN Myanmar U San Win, diselamatkan (ditemukan) di perairan Indonesia.
Ia ditemukan dibantu oleh nelayan asal Aceh Timur, KM Jalur Harapan Makmur dengan nahkoda Abdul Muthaleb.
• Daftar Nelayan Kompresor Ditangkap Tim Gabungan di Aceh Singkil, 3 Orang Masih Anak di Bawah Umur
• Kritisi Anggaran Kadin Aceh, Anggota DPRA, Bardan Sahidi: Lain yang Dibahas, Lain yang Keluar
• Tanggapan Walkot Subulussalam Soal Hanyutnya Bangkai Babi: Warga DAS jangan Minum Air Sungai Souraya
"Nelayan berstatus nahkoda asal negara Myanmar, U San Win, ditemukan nelayan Idi Aceh Timur, pada Kamis (3/10/2019) lalu pada titik koordinat 07° 17’ 00’’ - 950 35’ 00’’ sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Lalu tambah Mirza, U San Win dibawa oleh nelayan Aceh Timur bersama boat mereka selama lebih kurang 11 hari, sebelum dibawa ke Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Aceh Timur.
Kemudian pada Selasa (15/10/2019), barulah dilakukan serah terima WN Myanmar ini oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Aceh, kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Selanjutnya pihak Imigrasi setempat melakukan pemeriksaan terhadap U San Win.
Kepada U San Win, dijatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu.
Karena yang bersangkutan melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas dasar itulah, hari ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemindahan warga negara Myanmar ini ke Rudenim Medan di Belawan," tutupnya. (*)