Menteri Agama Fachrul Razi Dukung Wacana Sertifikasi Perkawinan Sebagai Syarat Menikah Tahun 2020
"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga".
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentar mengenai wacana sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.
Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.
Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.
Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.
Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.
Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.
"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga".
"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.
Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.
Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.
Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.
Sementara, materi bimbingan perkawinan yang disampaikan selama ini adalah terkait keluarga sakinah, persiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga serta mencetak generasi berkualitas.
Fachrul mengakui, selama ini jangkauan bimbingan perkawinan sangat jauh dibanding rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan selama setahun.
Padahal, pelaksanaan bimbingan perkawinan tahun 2018 hanya menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.
Adapun, hingga Oktober 2019, penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin.
Ia berharap, gagasan Menko PMK bisa disinergikan dengan program bimbingan perkawinan sehingga pelaksanaannya semakin massif.
“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimbingan perkawinan yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,” kata Menag.
Bimbingan perkawinan selama ini tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui Bimbingan Keluarga Sakinah.
Kemenag juga menyelenggarakan bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).
Fachrul menilai, jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, hal tersebut akan jauh lebih efektif lagi.
Saat ini,Kemenag juga tengah mengembangkan aplikasi bimbingan perkawinan.
Aplikasi tersebut pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan mendapatkan sambutan positif.
Selain itu, Kemenag tengah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.
Sebelumnya, Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.
Muhadjir menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.
Wakil Komisi VIII Minta Menko PMK Jangan Bikin Gaduh

Wakil Ketua Komisi III Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah.
Marwan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak masuk dalam ranah privat masyarakat dengan menambah persyaratan pernikahan dalam kelas pra-nikah.
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).
Marwan mengatakan, akan ada banyak persoalan terjadi apabila sertifikasi ini diterapkan.
Ia mencontohkan, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, maka dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.
Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.
"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat di gugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menyarankan, sebaiknya Menko PMK fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
Menurut dia, program tersebut dapat memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," pungkasnya.
Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019)(Dian Erika/KOMPAS.com)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rencana sertifikasi perkawinan sebaiknya tidak dijadikan kewajiban terhadap pasangan yang hendak menikah.
Menurut Ahmad, sertifikasi semacam itu tidak bisa dijadikan sesuatu yang sifatnya wajib.
"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
"Saya kira lebih baik orang didorong untuk bersedia (menjalani program) dengan menjelaskan apa manfaat dari program itu, " lanjut dia.
Meski demikian, Komnas-HAM mempersilakan jika pemerintah ingin merealisasikan rencana itu.
"Silakan saja kalau pemerintah mau bikin seperti itu. Tapi sekali lagi harus jelas tujuannya. Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke, enggak ada masalah itu," tegasnya.
Hanya saja, Komnas-HAM memberikan sejumlah syarat.
Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon mempelai.
Pemerintah diminta menyusun teknis yang jelas sebelum melaksanakan rencana sertifikasi perkawinan.
"Termasuk sebaiknya dibiayai oleh pemerintah. Sebab yang membuat ide adalah pemerintah sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, " tutur Ahmad.
Kedua, waktu pelaksanaan kelas pra nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.
• PNA Akhirnya Miliki Fraksi di DPRA, Ini Nama Ketua dan Anggotanya
• MPD Aceh Barat Daya Gelar Sidang Paripurna, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan
• Batik Air Tawarkan Koneksi Perjalanan dari Nanning ke Banda Aceh Melalui Soekarno-Hatta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi"
Penulis : Nur Rohmi Aida