Penangkapan Kapal Pukat Harimau
Pukat Harimau Tapteng Beroperasi di Laut Aceh Singkil Hari Jumat, Agar tak Ketahuan Nelayan Lokal
"Pelaku tahu Hari Jumat tidak ada nelayan ke laut, makanya berani nangkap dekat Pulau Birahan," kata Chazali ST, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Boat yang menggunakan pukat harimau ditangkap tim gabungan saat beroperasi di dekat Pulau Birahan, Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019).
Lalu Hotman Nainggolan (59) alamat Jalan Pelatuk, Sibolga, Saut Pardede (43) asal Sarudik, Tapanuli Tengah dan Toni Simbolon (29) penduduk Pelatuk, Sibolga.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)
• Mulai Tahun 2020, Seluruh Perusahaan di Lhokseumawe Wajib Bayar Gaji Karyawannya Sesuai UMP
Tags
ancaman hukuman bagi Tersangka Pukat Harimau
Hukuman bagi Tersangka Pukat Harimau
Kronologis penangkapan kapal pukat harimau
Kasus pukat harimau di singkil
Tersangka pukat harimau di singkil diamankan
Tersangka pukat harimau di singkil
Lima Tersangka pukat harimau diamankan
Kapal Pukat Harimau di Perairan Aceh Singkil
Penangkapan Kapal Pukat Harimau
Alasan tersangka pukat harimau melaut di Aceh Sing
Tersangka pukat harimau warga Sumatera Utara
Kearifan lokal melaut di aceh
Berita Aceh Singkil
Berita Terkait