Breaking News

Penangkapan Kapal Pukat Harimau

Pukat Harimau Tapteng Beroperasi di Laut Aceh Singkil Hari Jumat, Agar tak Ketahuan Nelayan Lokal

"Pelaku tahu Hari Jumat tidak ada nelayan ke laut, makanya berani nangkap dekat Pulau Birahan," kata Chazali ST, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Boat yang menggunakan pukat harimau ditangkap tim gabungan saat beroperasi di dekat Pulau Birahan, Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019). 

Lalu Hotman Nainggolan (59) alamat Jalan Pelatuk, Sibolga, Saut Pardede (43) asal Sarudik, Tapanuli Tengah dan Toni Simbolon (29) penduduk Pelatuk, Sibolga.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Mulai Tahun 2020, Seluruh Perusahaan di Lhokseumawe Wajib Bayar Gaji Karyawannya Sesuai UMP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved