Berita Subulussalam

Syarat Ikut Seleksi CPNS Dipermudah Wali Kota Subulussalam, Begini Tanggapan Pelamar

Kebijakan mempermudah syarat CPNS ini mendapat tanggapan yang sanga positif dari para pelamar dan masyarakat di Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
WALI Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, menandatangani revisi pengumuman terhadap dua syarat pendaftaran tersebut , Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam. 

”Intinya kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pak wali kota karena langsung menyahuti begitu mendapat keluhan warga pelamar CPNS,” ujar Edy.

Berikut Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Hingga 20 November 2019, Khusus Dua Daerah ini Diguyur Hujan 

Seperti diberitakan, kabar gembira bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Kota Subulussalam lantaran pemerintah telah merevisi dua persyaratan pendaftaran.

Revisi terhadap dua syarat pendaftaran tersebut diputuskan Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam.

Ada pun dua syarat pendaftaran yang direvisi yakni  surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.

”Kita revisi untuk mempermudah para pelamar,” kata Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang saat memimpin rapat yang dihadiri Wakilnya Drs Salmaza, Kepala BKPSDM Mustoliq, Ketua TP PKK Ny Hj Mariani Harahap, SE, pegawai BKPSDM serta Ketua KNPI Edy Saputra dan Ketua KMAS Zulyadin.

Persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA akan diterapkan bagi CPNS yang lulus nantinya.

Dokumen  tersebut, kata Walkot Affan Bintang memang menjadi syarat wajib bagi para pelamar yang lulus CPNS mendatang.

5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sumut, Perakit Bom Tewas Ditembak hingga Satu Polisi Terluka

Saat ini, berkas syarat yang dilengkapi pelamar cukup empat poin meliputi scan tanda bukti pendaftaran CPNS online tahun 2019, Bukti Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes.

Kemudian Surat Pernyataan (Lampiran 2) serta surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Kota Subulussalam minimal sepuluh (10) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil (Lampiran3).

Revisi persyaratan CPNS di Kota Subulussalam ini dilakukan untuk mempermudah para pelamar.

Hal ini mengingat di Subulussalam belum tersedia Rumah Sakit yang dapat melayani pembuatan surat keterangan sehat rohani lantaran belum adanya dokter kejiwaan.

Pun demikian dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.

Sehingga, untuk memperoleh surat rohani atau kejiwaan pelamar harus mengurusnya keluar daerah yakni ke Aceh Selatan.

Persyaratan terkait baru akan dipenuhi para pelamar bilamana mereka lulus CPNS.

BREAKING NEWS: Banjir Rendam Jalan Nasional dan Puluhan Rumah di Kuta Trieng Nagan Raya

Seperti diberitakan, Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 telah dimulai Senin, 11 November 2019 lalu termasuk Kota Subulussalam yang mendapat 199 formasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved