Berita Nagan Raya
Majelis Hakim PN Suka Makmue Nagan Raya Vonis 20 Tahun Penjara Anak Bunuh Ayah Kandung
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sidang pembacaan putusan terhadap Denis di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (18/11/2019). Terdakwa dihukum 20 tahun penjara karena terbukti membunuh ayah kandungnya.
Ia terungkap sebagai pelaku utama setelah sebelas hari kejadian ini.
Denis mengakui membunuh ayahnya dengan sebilah pisau yang sudah duluan disiapkan di pinggang.
Kemudian, Denis mendatangi ayahnya yang sedang di kebun.
Denis meminta kebun/tanah jatah dirinya, sehingga sempat terjadi adu mulut antara M Yusuf dengan terdakwa Denis.
Akhirnya Denis membunuh ayah kandungnya itu dengan pisau tersebut. (*)