Berita Nagan Raya

Majelis Hakim PN Suka Makmue Nagan Raya Vonis 20 Tahun Penjara Anak Bunuh Ayah Kandung

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sidang pembacaan putusan terhadap Denis di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (18/11/2019). Terdakwa dihukum 20 tahun penjara karena terbukti membunuh ayah kandungnya. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Denis alias Botong (31). 

Terdakwa terbukti membunuh ayah kandungnya M Yusuf. 

Majelis hakim diketuai Arizal Anwar SH dibantu hakim anggota, Rosnainah SH serta Edo Juniansyah SH membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (17/11/2019). 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang hadir dalam sidang ini, Rahmad Ridha SH. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.

Hakim dalam amar putusan menyatakan perbuatan yang memberatkan terdakwa Denis, yakni telah menghilangkan nyawa orang tuannya.

Sedangkan yang meringankan tidak ada. 

Pelamar CPNS di Pidie Jaya Baru 506 Orang, Tenaga Kesehatan Mendominasi, Pendaftaran 7 Hari Lagi

Lionel Messi Master Gocek Eropa, Ini Perbandingan Dengan Ronaldo dan 8 Striker Lain

Tiga Desa di Nagan Raya Masih Banjir, Begini Kondisi Terkini

Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa Denis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa ayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. 

 “Menjatuhi hukuman penjara 20 tahun dan dipotong masa terdakwa ditahan,” kata hakim ketua.

Terkait putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada terdakwa dan JPU. 

Kemudian terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis ini, sehingga putusan ini langsung berkekuatan hukum tetap. 

Seperti diberitakan M Yusuf (45), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit miliknya pada Juni 2019. 

Kasus itu ternyata melibatkan anak kandungnya sendiri bernama Denis alias Botong (31).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved