Berita Lhokseumawe

Ditangkap Mencuri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Burong Selaku Napi yang Kabur dari LP Lambaro

Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengintograsi tersangka pencurian berinisial R alias Burong. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28) asal Kuta Makmur, Aceh Utara.

Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, Burong ditangkap kali ini atas dugaan melakukan pencurian di dua lokasi.

BREAKINGNEWS - Beredar Kabar Kepala BKPSDM Subulussalam Mengundurkan Diri

Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB.

Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM.

Kedua, menimpa satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019.

Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone, sehingga kerugian ditaksir sebesar mencapai Rp 25 juta.

Disamping itu, AKP Indra memastikan sebelumnya Burong juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihaknya dalam kasus pencurian.

"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.

640 Bencana Hingga Oktober 2019, Plt Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Langkah Mitigasi Bencana

Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro yang kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu.

Dulunya dia divonis delapan tahun penjara juga dalam kasus pencurian.

Namun sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur bersama sejumlah napi lainnya.

Sedangkan saat ditangkap kali ini, bersama Burong, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yakni merk Oppo F9 warna biru-hitam dan merk Asus warna biru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved