Berita Banda Aceh
Ketua KIBAR Desak Polda Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengurusan Sertifikat Aset PT KAI
Cut Lem mendesak Polda Aceh mengungkap kasus itu dan menindak sesuai hukum semua yang diduga terlibat.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Cut Lem mendesak Polda Aceh mengungkap kasus itu dan menindak sesuai hukum semua yang diduga terlibat.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh didesak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur.
Desakan itu disampaikan Ketua Koalisi Bersama Rakyat ( KIBAR) Provinsi Aceh, Muslim SE.
Menurut Cut Lem, sapaak akrab Muslim, kini kasus itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh.
Kasus itu sendiri dilapor oleh Lembaga Anti Korupsi Rakyat Aceh pada 7 Oktober 2019.
Cut Lem mendesak Polda Aceh mengungkap kasus itu dan menindak sesuai hukum semua yang diduga terlibat.
Dia juga mengapresiasi Polda Aceh yang saat ini serius menangani kasus tersebut.
"Kita meminta Polda Aceh untuk mengungkap kasus ini.
• Pergi Dengan Becak Mesin, Anggota Koramil Tangse Pidie Meninggal Jatuh ke Jurang
• Osas Saha Gagal Penalti, Timnas Indonesia Dibungkam Malaysia
• Dua Rumah Petani Gampong Reuloh Aceh Besar Terancam Ambruk, Ini Penyebabnya
KIBAR Aceh mendukung penuh Polda untuk mengungkap kasus ini," kata Muslim dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (18/11/2019) .
Cut Lem menjelaskan, kasus dugaan rasuah itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2019.
Bahwa PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur saat itu mengurus sertifikat atas semua aset PT KAI.
Menurutnya, pada pertengahan 2019, PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Peureulak, Aceh Timur, mengusulkan pengurusan sertifikat aset PT KAI meliputi wilayah Aceh Tamiang hingga Aceh Timur.
Dalam pengurusan sertifikat aset itulah, menurut Muslim, ada oknum di PT KAI yang melakukan penggelembungan harga sertifikat.
"Selama ini aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, lalu PT KAI melakukan pengurusan sertifikat, ternyata ada dugaan anggaran pengurusan itu di markup," katanya.
Markup yang dilakukan adalah menggelembungkan harga satuan tiap-tiap aset yang diurus.