Berita Sabang
Pemko Sabang dan YARA Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Ini Syaratnya
Sosialisasi itu juga ditandai penandatanganan kerja sama bantuan hukum gratis oleh Pemko Sabang dan YARA bagi masyarakat miskin Sabang.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wali Kota Sabang, Nazaruddin dan YARA menandatangani perjanjian kerja sama pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin Sabang yang bermasalah dengan hukum. Penandatanganan ini berlangsung di aula lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Senin (18/11/2019).
Tujuannya untuk melaksanakan bantuan hukum dan misinya.
"Salah satunya adalah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)," kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan setelah penandatanganan ini, akan diatur hal teknis yang akan dibuat dalam pertemuan dengan keuchik di Sabang.
"Pertemuan ini untuk membicarakan teknis dan syaratnya akan seperti apa. Begitu juga kategori miskinnya seperti apa nantinya yang berhak mendapat bantuan hukum ini.
Namun perlu diketahui salah satu syaratnya, adanya surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh keuchik.
Jika tidak ada surat keterangan miskin dari keuchik, maka harus ada surat keterangan PKH (Program Keluarga Harapan) atau yang mendapat beras bantuan gratis,” jelas Safaruddin. (*)