Berita Aceh Barat Daya
Polres Abdya Tetapkan Petani Kuala Batee Tersangka Karhutla, Ini Ancaman Hukuman dan Besaran Denda
“Tersangka ini memang niat melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanami tanaman jagung, namun kebakaran melebar
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Lalu, mengirimkan SPPD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Alvi Syahrin SH, dan gelar perkara.
Kapolres menjelaskan, Bm ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
• Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta
Tak Ditahan
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK lebih lanjut menjelaskan, Bm yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla tidak dilakukan penahanan.
Sebab, ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan tersangka kooperatif.
“Tersangka tak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun, dan tersangka juga kooperatif,” kata Kapolres.(*)
• WWF Aceh Sebut Manggrove tak Butuh Manusia, Tapi Manusia yang Membutuhkan Manggrove