6 Fakta Suami Istri Terlibat Prostitusi Online, 3 PSK Berstatus Janda dan Tawarkan Melalui WhatsApp

Pasutri ini diamankan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang dilakukan di kediamannya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) bersama kedua pelaku, dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

 3. Ditawarkan lewat WhatsApp

Kusworo mengatakan, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujarnya.

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," sambungnya.

4. Pinjamkan rumah untuk tempat mesum

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, pasangan BS dan AS tidak hanya menawarkan pekerja seks kepada para pelanggan.

Namun juga 'meminjamkan' rumah mereka di Perumahan Menganti, sebagai tempat untuk berbuat mesum.

"Tidak hanya itu, mereka juga biasa menyerahkan (mempersilahkan) rumahnya untuk dijadikan tempat persetubuhan bagi para klien," katanya.

5. Bisnis sudah berjalan satu tahun terakhir

S
BS dan AS (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Dari pengakuan pasutri kepada petugas polisi, kalau mereka sudah menjalankan bisnis ini sekitar satu tahun bersama tiga orang PSK.

Kedua pelaku mengaku bisnis yang mereka lakukan itu dapat mendatangkan uang jutaan rupiah dari para pelanggan.

"Untuk omsetnya, mereka cuma mau mengatakan kalau setiap hari bisa sampai jutaan".

"Untuk berapa kalinya (transaksi setiap hari), itu yang akan kami dalami lagi," katanya.

6. Terancam 1 tahun 4 bulan penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved