6 Fakta Suami Istri Terlibat Prostitusi Online, 3 PSK Berstatus Janda dan Tawarkan Melalui WhatsApp

Pasutri ini diamankan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang dilakukan di kediamannya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) bersama kedua pelaku, dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

Selain mengamankan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku, kemudian 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," ungkapnya.

Senator Aceh Fachrul Razi Kumpulkan Pejuang DOB Se-Indonesia di DPD RI, Ada Apa?

Menteri Kesehatan Akan Kembangkan Wisata Kesehatan: Mak Erot, Purwaceng dan Tongkat Ali Naik Kelas

Irwandi Minta Nova Surati Presiden,  Agar Dirinya Dibebaskan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Melalui WhatsApp hingga Pinjamkan Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved