Berita Aceh Tenggara

Dugaan Korupsi dalam Proyek Monografi dan Profil Desa di Agara, Tim Inspektorat Kumpulkan Dokumen

"Kalau data di lapangan membutuhkan kontraktor pengadaan, maka akan kita panggil juga, tapi ini bertahap dilaksanakan..."

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Kondisi Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang, yang telah ditinggalkan penghuninya tetapi masih menerima Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Kalau data di lapangan membutuhkan kontraktor pengadaan, maka akan kita panggil juga, tapi ini bertahap dilaksanakan karena tim harus melakukan rapat terlebih dahulu," kata Abdul Kariman. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), Abdul Kariman, mengatakan pihaknya sedang menangani dugaan korupsi dalam proyek monografi dan profil desa tahun 2016-2017. 

Dalam proyek APBN Rp 7 miliar itu diduga ada potensi penyimpangan atau korupsi. 

Abdul Kariman ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (20/11/2019), mengatakan saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan dokumen-dokumen.

"Kalau data di lapangan membutuhkan kontraktor pengadaan, maka akan kita panggil juga, tapi ini bertahap dilaksanakan karena tim harus melakukan rapat terlebih dahulu," kata Abdul Kariman. 

Abdul Karim menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini di tahap mereka pada akhir bulan ini atau November 2019.

71 Pelamar CPNS di Lhokseumawe Dinyatakan tak Memenuhi Syarat, Apa Gugur? Ini 3 Sebab Utamanya

Terkait Konflik Gajah di Bener Meriah, Abuya Sarkawi Minta BKSDA Turun ke Lapangan.

Santer Diisukan jadi Pimpinan BUMN, Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Agara menurunkan sepuluh orang untuk mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan monografi dan profil desa tahun 2016-2017.

Pendanaan proyek tersebut bersumber dari APBN Rp 7 miliar.

Kepala Inspektorat Agara, Abdul Kariman, kepada Serambinews.com, Rabu (6/3/2019), mengatakan, ke-10 orang yang diturunkan itu di antaranya inspektur pembantu (Irban) I, II, III dan IV.

Menurut Abdul Kariman, pihaknya membutuhkan waktu lama mengaudit kasus ini karena sebagian penghulu kute dan camat yang tidak lagi aktif.

“Tim audit harus mengumpulkan dokumen-dokumen pengadaan monografi desa tersebut dari 16 kecamatan,” ujar Kariman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved