Berita Banda Aceh
HUDA Tanggapi Rencana Plt Gubernur Aceh yang Ingin Hibah Mobil Dinas ke Dayah
Tanggapan tersebut disampaikan Ketua HUDA, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau lebih dikenal Tu Sop Jeunieb kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2019).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya diberitakan, pengadaan mobil dinas untuk sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh menjadi sorotan publik.
Pengadaan bernilai Rp 100 miliar lebih itu diketahui setelah dilihat di website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Aceh tahun 2019.
Ada dua sumber anggaran pengadaan mobil dinas yaitu, APBA murni dan APBA Perubahan tahun 2019.
Dalam APBA murni dianggarkan sekitar Rp 50 miliar lebih. Sedangkan dalam APBA-P juga dianggarkan Rp 50 miliar lebih.
Yang menjadi sorotan adalah penganggaran dalam anggaran perubahan. Sejumlah pihak mengkritisi pengadaan mobil dinas melalui APBA-P, seperti LSM Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh.
Menurut Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, sejatinya APBA Perubahan itu harus diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan publik yang bersifat darurat dan urgen.
Menjawab sorotan itu, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MM yang dimintai konfirmasi langsung, Senin (18/11/2019) menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut dilakukan karena mobil operasional kepala dinas yang digunakan saat ini relatif sudah tua.
Dengan demikian, pengadaan itu dinilai sudah patut.
“Oh iya (mobilnya sudah lama tidak diperbaharui). Semua mobil yang kita belikan itu ada justifikasinya (pertimbangan),” kata Nova Iriansyah.
Nova juga berencana, setiap mobil dinas yang sudah relatif tua, tapi masih layak pakai akan dihibahkan ke dayah-dayah yang ada di Aceh.
“Tapi mobilnya masih bagus, jangan pula nanti ada asumsi bahwa mobil rusak yang kita kasih, tidak ada itu, mobilnya masih bagus dan layak jalan,” ujarnya.
Saat ini, Plt Gubernur Nova mengatakan pihaknya sedang menginventarisir jumlah mobil-mobil dinas yang akan dihibahkan ke dayah.
“Saya sedang menginventarisir berapa unit, itu akan kita hibahkan ke dayah-dayah. Karena itu diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (*)