Suara Parlemen

Rapat dengan Menteri Pertanian, TA Khalid Singgung Kasus Benih IF8 yang Menimpa Tgk Munirwan

Ia berharap, Komisi IV DPR RI dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dapat mengadvokasi kasus ini agar segera tuntas.

Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, Ir H TA Khalid berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, usai Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian RI, Senin (18/11/2019). 

Kasus ini menjadi buah bibir banyak orang karena tersangka diadukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM.

Menurut A Hanan, peredaran benih IF8 yang tak berlabel melanggar sejumlah pasal UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (SBT).

Dalam salah satu pasalnya menyebutkan setiap orang yang menjual benih tanpa sertifikat dapat dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Penahanan Tgk Munirwan ini kemudian menimbulkan banyak reaksi serta aksi dari berbagai kalangan.

Para aktivis LSM dan anggota DPR Aceh ramai-ramai mengajukan permohonan kepada Polda Aceh untuk membebaskan Tgk Munirwan.

Nek Minah, Baiq Nuril, Teungku Munirwan

VIDEO - Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh Bantah Laporkan Keuchik Munirwan ke Polisi

Setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat, Polda Aceh kemudian menerbitkan kebijakan yang memberikan penangguhan penahanan kepada Tgk Munirwan.

Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang sempat menjadi juara II nasional TTG itu ke luar dari tahanan Polda pada Jumat (26/7/2019) petang, setelah empat hari ditahan karena tersandung kasus peredaran benih padi tak berlabel dengan merek IF8.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved