Berita Aceh Timur
Terkait Pembatalan Pembangunan Rumah Duafa, Anggota DPRA Minta Plt Gubernur Aceh Beri Penjelasan
"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa tahun 2018 rumah calon penerima manfaat sudah diverifikasi 1000 unit dan tahun 2019 100 unit. DPA-nya
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa tahun 2018 rumah calon penerima manfaat sudah diverifikasi 1000 unit dan tahun 2019 100 unit. DPA-nya sudah disahkan di APBA-P. Anehnya kenapa batal dieksekusi," tanya politisi muda Partai Aceh di DPRA asal Aceh Timur ini.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky SHI, meminta Plt Gubernur Aceh, mengambil kebijakan lebih lanjut.
Terkait kelanjutan pembangunan rumah bantuan.
Bagi penerima manfaat di seluruh kabupaten/ kota di Aceh.
Permohonan kelanjutan pembangunan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh itu, disampaikan Iskandar melalui surat resmi kepada Plt Gubernur Aceh, Jumat 22 November 2019.
Permintaannya itu disampaikan, sehubungan dengan pembatalan sebanyak 1.100 rumah bantuan Baitul Mal Aceh tahun 2019.
Di mana diperuntukkan untuk penerima manfaat (kaum duafa) di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

• Badan Kesbangpol Aceh Kembali Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa tahun 2018 rumah calon penerima manfaat sudah diverifikasi 1000 unit dan tahun 2019 100 unit. DPA-nya sudah disahkan di APBA-P. Anehnya kenapa batal dieksekusi," tanya politisi muda Partai Aceh di DPRA asal Aceh Timur ini.
Mantan Ketua Fraksi Partai Aceh ini mengatakan, alokasi rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh, sudah melalui seluruh tahapan.
Meliputi evaluasi, verifikasi, dan rapat koordinasi dengan asosiasi konstruksi, asosiasi konsultan, dan LPJK.
"Serta telah disetujui oleh Dewan Syariah Baitul Mal Aceh bahwa rumah bantuan itu dibangun tahun 2019 ini. Artinya, seluruh tatacara pengadaan rumah bantuan itu sudah tuntas dilakukan sekretariat Baitul Mal Aceh, dengan mengambil langkah-langkah pekerjaan seperti validasi ulang ke-23 kabupaten kota se-Aceh, menetapkan tim pengelola, berkonsultasi dengan ULP dan sudah menyerahkan daftar perusahaan, dan Pokja untuk pembangunan rumah sudah ditetapkan berdasarkan wilayah," ungkap Iskandar.
• Tim Reaksi Cepat BPBD Aceh Singkil Bersihkan Bangkai Babi, Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Karena itu, ungkap Iskandar, ia mengharapkan Plt Gubernur Aceh, mengambil kebijakan lebih lanjut.
Terkait kelanjutan pembangunan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh tersebut.
Karena masyarakat sangat berharap, rumahnya segera dibangun dalam tahun 2019 ini.