Pembangunan Rumah Duafa Ditunda, Dimulai Tahun 2020

Pemerintah Aceh sudah mengambil keputusan untuk menunda pembangunan 1.100 unit rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh

Editor: bakri
IST
RAHMAD RADEN, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh 

* GeRAK: Jangan Mengulur-ulur Waktu

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sudah mengambil keputusan untuk menunda pembangunan 1.100 unit rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh tahun 2019. Dengan keputusan itu, calon penerima rumah yang sudah diverifikasi sejak 2018, terpaksa harus bersabar hingga tahun 2020 karena pembangunannya akan dilaksanakan tahun depan.

Ini berarti butuh waktu tiga tahun bagi masyarakat miskin untuk bisa menempati rumah layak huni, itupun jika pembangunan yang dijanjikan tahun 2020 tidak ditunda lagi. Sejumlah pihak berharap pemerintah tidak mengulur-ulur waktu membangun rumah kaum duafa, apalagi anggarannya menggunakan dana infaq atau dana umat.

Sekretaris Baitul Mal Aceh, Rahmat Raden, yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (23/11/2019) menjelaskan alasan penundaan pembangunan 1.100 rumah duafa tersebut. Dia menyatakan bahwa pertimbangan dilakukan penundaan karena tidak lagi cukup waktu bagi rekanan untuk mengerjakannya di akhir tahun 2019. Dasar itulah Plt Gubernur Aceh menunda pembangunan rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh.

"Pembangunan rumah ini ditunda karena secara perhitungan waktu sudah tidak cukup lagi untuk dilanjutkan pengerjaan pembangunannya. Pembangunan dilanjutkan pada 2020," kata Rahmat.

Penjelasan Rahmat Raden ini juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan sejumlah LSM yang menyebutkan bahwa pembangunan rumah duafa bantuan Baitul Mal dibatalkan. Mantan kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh ini kembali menegaskan pembangunan itu bukan dibatalkan melainkan ditunda hingga tahun 2020.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan jika pembangunan rumah duafa menggunakan dana infaq, bukan zakat. Harga per unit rumah Rp 80 juta dan dikerjakan tanpa melalui tender. Meskipun demikian, proses pengadaannya tetap melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Uni Layanan Pelelangan (ULP) Setda Aceh.

Penjelasan Sekretaris Baitul Mal Aceh, Rahmat Raden itu diberikan menyusul hebohnya info pembatalan pembangunan 1.100 unit rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh tahun 2019.  Isu pembatalan itu awalnya diketahui dari anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky yang menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat (22/11/2019).

Dalam surat yang ditembuskan ke delapan instansi terkait tersebut, Iskandar yang merupakan politisi Partai Aceh meminta Plt Gubernur, Nova Iriansyah, untuk melanjutkan pembangunan 1.100 rumah duafa bantul Baitul Mal Aceh yang sudah dibatalkan.

Mantan ketua Fraksi Partai Aceh ini menyatakan, pada tahun 2018, pemerintah melakukan verifikasi calon penerima manfaat rumah duafa yang jumlahnya mencapai 1.000 unit dan tahun 2019 sebanyak 100 unit. Total rumah yang akan dibangun pada tahun 2019 sebanyak 1.100 unit.

Rencananya, lanjut mantan aktivis ini, pembangunan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2019 setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan di APBA-Perubahan 2019. Tapi anehnya pembangunan itu malah dibatalkan.

Sementara Koordinator LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH melihat ada kejanggalan terkait pembatalan pembangunan 1.100 rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh. Ia menduga pembatalan itu terjadi karena tingginya tekanan politik di dalam pemerintahan.

Disisi lain, Askhalani mendesak pemerintah untuk tidak mengulur-ulur waktu membangun rumah kaum duafa. Apalagi verifikasi calon penerima sudah dilakukan tahun 2018, sementara hingga akhir tahun 2019 belum tampak wujud rumah yang dibangun dari dana umat itu.

"Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Aceh sudah melanggar hukum jika sampai rumah duafa itu tidak dibangun tahun ini, apalagi seluruh data sudah sangat cukup dan sudah sesuai dengan norma dan hukum," pungkas Askhalani.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (22/11/2019), menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyorot rencana pengadaan mobil dinas baru untuk jajaran kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh yang menyedot anggaran hingga Rp 100 miliar lebih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved