CPNS 2019
Jika Lolos Seleksi CPNS 2019 Jangan Mundur dan Mengajukan Pindah, Bisa Kena Denda Sampai Rp 100 Juta
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengun
"Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.
Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
Pemkab Pariaman
Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.
• Kisah Cincin Emas 3 Murid untuk Sang Guru di Pidie, Kini Mereka Jadi Dokter, Bankir hingga Birokrat
• Pelamar CPNS Bireuen Hampir 5.000 Orang, BKPSDM Ingatkan Pelamar Selalu Pantau Akun Masing-masing
• IDI Cabang Aceh Besar Gelar Sunatan Massal di Kecamatan Lhoong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah