Breaking News

CPNS 2019

Jika Lolos Seleksi CPNS 2019 Jangan Mundur dan Mengajukan Pindah, Bisa Kena Denda Sampai Rp 100 Juta

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengun

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

"Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"

Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.

Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.

Pemkab Pariaman

Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.

Kisah Cincin Emas 3 Murid untuk Sang Guru di Pidie, Kini Mereka Jadi Dokter, Bankir hingga Birokrat

Pelamar CPNS Bireuen Hampir 5.000 Orang, BKPSDM Ingatkan Pelamar Selalu Pantau Akun Masing-masing

IDI Cabang Aceh Besar Gelar Sunatan Massal di Kecamatan Lhoong

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta"

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved