Wali Murid Aniaya Guru
Guru Korban Penganiayaan Datangi YARA, Minta Bantuan Advokasi
Kedatangan Rahmah bersama para cekgu ini guna mengadukan sederet persoalan antara guru dengan wali murid yang menganiayanya.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
“Sekarang pelaku masih berkeliaran. Ini bisa memunculkan reaksi di kalangan masyarakat jangan sampi terjadi hal tak diinginkan, maka polisi sebaiknya menahan tersangka,” pungkas Kaya Alim.
Seperti berita sebelumnya, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung, maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi menyampaikan, pelaku datang ke Polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepadanya.
Dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku atas dugaan perlakukannya terhadap Rahmah (35), guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut diakui atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan, lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalannya yaitu permasalahan anak didik yang ditangani di sekolah. ”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbabnya,” ujar Kapolsek AKP Dodi.
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.
Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri. Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.
”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi
Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukkan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ngadukeyara.jpg)