Berita Aceh Utara
Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan di Ulee Madon Minta Dianulir, Ini Tanggapan Jaksa
Pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Senin (25/11) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis di Ulee Madon, Aceh Utara.
Pembunuhan itu telah mengakibatkan istri dan dua anak meninggal bersimbah darah.
Terdakwa adalah Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40) asal Desa Sugiharjo Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Medan merupakan suami dan ayah tiri korban.
Korban adalah, Irawati Binti Nurdin bersama dua anaknya, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan)
Sidang dengan agenda mendengar materi repliek (jawaban jaksa atas pembelaan pengacara) dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH, serta panitera pengganti Agus RM.
• BREAKING NEWS: Geger Temuan Bayi Laki-laki di Tepi Jalan Langsa
• Dianggap Amburadul, #Seagames2019Fail Viral, Media Center Mirip Gudang Beras Jadi Sorotan
• Peringatan Hari Guru Nasional, Drama Siswa Bikin Guru Menangis Haru
Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
Sidang pada 11 November 2019, terdakwa dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Lalu pengacara terdakwa pada sidang 18 November 2019 menyampaikan pembelaan.
Pada intinya pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.
Materi repliek tersebut disampaikan M Daud Siregar SH.
“Atas pembelaan itu maka kami menyatakan bahwa tuntutan pidana mati bagi terdakwa adalah sudah sesuai rasa keadilan bagi keluarga korban dan bagi masyarakat,” ujar Daud.
Karena kata Daud, ada kekejian yang teramat sangat yang dilakukan terdakwa kepada para korban, yang dapat dipahami melalui banyaknya luka akibat benda tajam pada diri korban.
“Terlebih lagi ada dua korban yang masih anak-anak, yang seharusnya mendapat perlindungan dari terdakwa sebagai orang tua mereka.