Berita Aceh Utara

Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan di Ulee Madon Minta Dianulir, Ini Tanggapan Jaksa

Pengacara meminta hakim untuk menganulir tuntutan mati yang disampaikan jaksa dan meminta hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk kliennya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang wanita berserta kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (23/7/2019). 

Semua kekejian yang dilakukan terdakwa tentu saja membuat semua orang waras mengutuk perbuatan itu dan sepakat mengingingkan terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana mati,” tulis Daud.

Pidana mati tersebut kata Daud sekaligus sebagai bahan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana keji serupa.

“Tuntutan pidana mati juga sebagai sarana bagi terdakwa untuk lebih mempercepat proses pertobatannya, sehingga lebih siap untuk menghadapi penebusan dosa dan penyerahan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkas Daud.

Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, pada 7 Mei  2019, subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.

Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Sehari kemudian tersangka diringkus di Simpang Lambaro, Aceh Besar.(*) 
 

  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved