Pelamar CPNS Hampir Tembus 100.000, Terbanyak di Pidie, Terketat di Aceh Utara
Sebagian kabupaten/kota di Aceh sudah menutup masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa (26/22/2019)
Kemudian, hanya Pemkab Aceh Besar yang menetapkan jadwa penutupan masa pendaftaran CPNS pada tanggal 29 November pukul 00.01 WIB. Pemkab yang paling terakhir menutup masa pendaftaran CPNS-nya di Aceh tahun ini adalah Pemkab Aceh Barat Daya dan Pemko Lhokseumawe, yakni pada tanggal 30 November 2019 pukul 23.59 WIB.
Variasi jadwa penutupan masa pendaftaran itu, kata Makmur, karena ada surat Kepala BKN Pusat Nomor K 26-30/V 189-3/99 tanggal 22 November 2019 yang ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana, ditujukan kepada kepala biro kepegawaian/SDM kementerian/lembaga pusat/kepala BKA/BKD/BKPSDM provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS.
Dalam surat itu, kata Makmur, diarahkan agar pengumunan penerimaan CPNS dijadwalkan sekurang-kurangnya 15 hari kalender. Bagi instansi yang telah menetukan jadwal pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.
"Nah, bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut," kata Makmur.
Sedangkan instansi yang telah menetukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
"Kita harapkan semua formasi yang dibuka ada pelamarnya, karena bila tidak ada pelamar dan tidak ada yang lulus, formasi yang telah diberikan oleh Menpan RB tidak terisi, maka kalau masih dibutuhkan formasi dimaksud harus diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan melampirkan kebutuhan personel PNS yang tertuang dalam analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)," demikian Makmur Ibrahim yang sedang berada di Jakarta.(dik)