Berita Banda Aceh
Seorang Guru SD yang Sudah Beristri Cabuli Enam Muridnya, Ditangkap Polresta Banda Aceh di Pidie
"Tersangka melakukan perbuatan itu di sekolah tersebut," kata Kombes Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
"Tersangka melakukan perbuatan itu di sekolah tersebut," kata Kombes Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019),
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang guru kontrak yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SD di Banda Aceh berinisial SB (33) dibekuk polisi karena diduga mencabuli enam siswinya.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, pria yang sudah beristri ini melakukan perbuatan bejatnya itu dalam waktu yang berbeda.
"Tersangka melakukan perbuatan itu di sekolah tersebut," kata Kombes Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).
Menurut Trisno, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang siswa yang menjadi korban ke enam pelaku, melapor kepada orang tuannya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, orang tua lalu membuat laporan polisi nomor LBP/511/XI/YAN/2.5/2019/SPKT tanggal 21 November.
• Fasilitas Pelabuhan Ikan Anak Laut Senilai Rp 9,2 M Mubazir, Dampak Pengerukan Batal Dianggarkan
• Haji 2020, Kota Lhokseumawe dapat Kuota 281 Orang, Ini Nomor- Nomor Porsinya
• Sosoknya Sedang Viral, Agnez Mo Punya Harta Capai Rp430 Miliar, Intip Sumber Kekayaannya
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk SB di rumah istrinya di kawasan Pidie.
Trisno menjelaskan, setiap kali selesai melakukan aksinya itu, SB meminta para korban untuk tidak memberi tahu siapa-siapa.
"Setelah melakukan perbuatannya, SB meminta korban tidak memberi tahu orang tua dan dijanjikan akan dapat uang lima ribu," kata Kombes Trisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
Menurut Trisno, korban pencabulan SB ini merupakan murid kelas 4 dan juga ada beberapa yang kelas 6.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. (*)