Breaking News

Berita Aceh Utara

Ini Sebab Seorang Pemuda di Aceh Utara Nekat Hadang Istri TNI dan Coba Memerkosanya

“Dari pemeriksaan awal pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita,” ujar Kapolres

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial HS yang menjadi tersangka kasus percobaan pemerkosaan diinterogasi petugas di Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial HS (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan kasus mencoba memerkosa istri tentara.

Sebelum tersangka ditahan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara juga sudah memeriksanya untuk memulai proses penyidikan. Perbuatan HS terbilang nekat.

Pasalnya ia menghadang seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan yang sepi kawasan Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/11/2019) siang.

Karena itu penyidik terus mendalami kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan awal pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Jumat (29/11/2019).

Setelah Perkosa dan Bunuh Gadis 19 Tahun, Seorang Pria Bawa Mayatnya Keliling Kota

Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku.

Kemudian pelaku menyetop wanita tersebut dan langsung berupaya menjatuhkan untuk memerkosanya.

Namun, korban berhasil melawan dan memukul pelaku dengan helm.

Tak jauh dari lokasi itu juga ada seorang warga yang melihat kejadian itu.

Karena khawatir diketahui warga lain, sehingga pria tersebut langsung kabur.

 “Pun demikian, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” ujar Kasat Reskrim.

Harimau Mangsa Lima Ekor Sapi Milik Petani di Pedalaman Aceh Utara

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncot Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, sehingga tersangka terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk.

Ditangkap TNI dan warga

Seperti diberitakan sebelumnya pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mencoba memperkosa istri prajurit TNI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved