Suara Parlemen
Illiza Sa'aduddin Djamal Setujui RUU Pembantu Rumah Tangga Masuk Prolegnas DPR RI
Illiza mengutip pernyataan Rasulullah Muhammad SAW bahwa "khaadikum akhuukum" (pembantu adalah saudaramu).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Illiza mengutip pernyataan Rasulullah Muhammad SAW bahwa "khaadikum akhuukum" (pembantu adalah saudaramu).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh yang juga Anggota Badan Legislasi (Banleg), Hj Illiza Sa'aduddin Djamal menegaskan hak-hak pembantu rumah tangga harus dijamin undang-undang.
Oleh karena itu, Illiza setuju memasukan Racangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2020-2024.
Dukungan politisi PPP dari Dapil Aceh 1 itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDPU) Banleg DPR dengan organisasi Jala PRT, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Illiza mengatakan, asisten rumah tangga adalah manusia bermartabat.
Dalam pandangan Islam semua manusia itu sama, tidak berbeda karena warna kulit, suku, bangsa dan status sosial.
Illiza mengutip pernyataan Rasulullah Muhammad SAW bahwa "khaadikum akhuukum" (pembantu adalah saudaramu).
"Apa yang dimakan Rasul, itu juga yang dimakan asistennya, dan apa yang dipakai Rasul, itu pula yang diberikan Rasul pada pembantunya.
• Pedangdut Nella Karisma Buka Suara Soal Tuduhan Selingkuh Dengan Mantan Bupati
• Turun ke Jalan, Aktivis Perempuan di Bener Meriah Kampanye Anti Kekerasan Kaum Hawa
• Bertandang Lawan Karo United di Stadion Mini USU Medan Rabu Lusa, PSLS Lhokseumawe Boyong 20 Pemain

Secara konstitusional, pekerja rumah tangga adalah sama haknya dengan pekerja lainnya," ujar Illiza.
Dalam konsep berbangsa dan bernegara, sila kedua Pancasila, berisi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemudian sila kelima berisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Itu artinya pengaturan terhadap hak dan perlindungan atas pekerja rumah tangga dijamin oleh konstitusi.
Dengan demikian Negara perlu mengaturnya sebagai upaya perlindungan hak-hak perempuan," tukas Illiza.
Ia menyebut, PRT atau asisten rumah tangga adalah pekerjaan profesional seperti tenaga kerja lainnya.
Pekerja rumah tangga berhak dijamin hak-haknya atas upah yang layak, kesehatan, rasa aman, dan hak atas kesempatan meningkatkan kualitas pengetahuan. (*)