Berita Aceh Tamiang
Besok, KPA Aceh Tamiang Pusatkan Milad GAM di Telagameuku II, Mulai Zikir Hingga Santuni Yatim
Pria yang lebih akrab disapa Dan Bayo ini mengimbau agar seluruh eks kombatan tidak melakukan aksi anarkistis selama prosesi peringatan Milad GAM
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Pria yang lebih akrab disapa Dan Bayo ini mengimbau agar seluruh eks kombatan tidak melakukan aksi anarkistis selama prosesi peringatan Milad GAM berlangsung.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tamiang memusatkan peringatan Milad GAM ke-43 di Kampung Telagameuku II, Kecamatan Bandamulia, besok, Rabu (4/12/2019).
Ketua KPA Aceh Tamiang, Abdullah mengatakan prosesi peringatan akan diisi kegiatan keagamaan, seperti zikir, tausyiah, doa bersama, dan menyantuni anak yatim.
Pria yang lebih akrab disapa Dan Bayo ini mengimbau agar seluruh eks kombatan tidak melakukan aksi anarkistis selama prosesi peringatan Milad GAM berlangsung.
"Jangan melakukan perbuatan anarkis yang dapat menimbulkan permasalahan dengan pihak penegak hukum," kata Dan Bayo kepada Serambinews.com, Selasa (3/12/2019).
Dan Bayo mengingatkan agar eks kombatan berperan dalam merawat perdamaian dan tetap kompak.
• Plt Gubernur Ajak Tingkatkan Minat Baca Kitab Kuning, Lhokseumawe Juara Umum MQK I Aceh
• Pendaftaran Batal Diperpanjang, 10 Formasi CPNS di Subulussalam Tetap Kosong, Ini Rincian Pelamar
• Anggota Komisi V DPR RI, H Irmawan, 2.000 Unit Rumah di Aceh akan Direhab
Dia menambahkan seluruh unsur Forkopimda Aceh Tamiang diundang untuk menghadir Milad GAM tahun ini.
“Kami mengimbau segenap kombatan GAM dan masyarakat di Aceh Tamiang untuk sama-sama menjaga perdamaian yang hakiki dan abadi di bumi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” imbaunya.
Sebelumnya Komandan Kodim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra mengimbau agar Milad GAM tidak disertai pengibaran bendera bintang bulan.
Imbauan ini berkaitan dengan belum adanya kata sepakat antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat terkait Qanun Nomor 3/2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh. (*)