Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020

Sebanyak Rp 61 miliar dari Rp 144 miliar lebih anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2020 diblokir

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020
ALFIAN, Koordinator MaTA

BANDA ACEH - Sebanyak Rp 61 miliar dari Rp 144 miliar lebih anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2020 diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Selain itu, pagu anggaran 2020 juga lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 yang mencapai  Rp 220 miliar.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang ditemui di kantornya, Senin (2/12), mengatakan, Kemenkeu RI memblokir anggaran BPKS tahun 2020 karena ada perencanaan yang diusulkan tidak didukung oleh data dan dasar hukum yang kuat.

"Pemblokiran itu rata-rata lebih kepada alokasi anggaran untuk pelayanan dan manajemen. Ini artinya, secara prinsip masih terjadi kelemahan secara manajemen di BPKS, meskipun anggaran itu masih bisa dibuka setelah perencanaan itu diperbaiki," kata Alfian.

BPKS yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000, seharusnya persoalan manajemen tidak lagi menjadi masalah pada tahun 2020. "Kerja BPKS ini besar, maka dibutuhkan profesionalitas secara kerja dan manajemen," ujarnya.

Dari data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKS tahun 2020 yang diperoleh Serambi, disebutkan, jumlah dana yang tidak bisa dicairkan Rp 61.754.070.000. Dana itu terdiri atas belanja barang Rp 18.086.365.000  dan belanja modal Rp 43.667.705.000.   

Alfian menduga, pemblokiran itu karena BPKS tidak mengisi rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang dikeluarkan Dirjen Keuangan. "Ada kemungkinan saat pusat sudah memberikan deadline usulan anggaran, di sini (BPKS) belum siap perencanaan," jelasnya.

Di saat perencaan anggaran belum siap, Alfian menduga, pihak BPKS memaksakan diri memasukan usulan anggaran dengan harapan saat dikoreksi akan dilengkapi lagi. Kondisi itulah yang membuat Kemenkeu RI memblokir usulan anggaran BPKS.

Dengan diblokirnya anggaran tersebut, Koordinator MaTA Alfian menilai bahwa manajemen BPKS sangat lemah. Maka, lanjutnya, wajar jika pengalokasian anggaran untuk tahun 2020 jauh berkurang dari anggaran tahun 2019 yang mencapai Rp 220 miliar.

BPKS yang kini sudah berusia 19 tahun, menurut MaTA, belum melahirkan program pemberdayaan ekonomi rakyat. Program lembaga itu hanya berkutat pada pembangunan kapasitas internal dan penataan aset. Tahun 2020 ada Rp 2,5 miliar anggaran untuk penataan aset.

"Seharusnya sekarang tidak lagi berbicara penataan kapasistas tapi sudah peningkatan ekonomi masyarakat. Tapi faktanya yang kita temukan, secara perencanaan di DIPA 2020 masih bermasalah. Secara manajemen perlu perubahan total yang harus dilakukan BPKS," pungkas Alfian.

LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengkritisi proses rekrutmen calon manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Koordinator MaTA, Alfian menilai, proses rekrutmen itu kurang ketat karena calon incumbent bisa mendaftar tanpa harus nonaktif dari jabatannya.

"Proses rekrutmennya saat ini kurang ketat. Kita berharap dengan BPKS ini yang sudah sangat lama dan dibentuk badan ini berdasarkan undang-undang, seharusnya lebih ketat," katanya kepada Serambi di kantornya, Senin (2/11).

Pemerintah Aceh selaku pihak yang melakukan seleksi, menurut Alfian, seharusnya bisa menambahkan syarat bahwa calon incumbent harus nonaktif dari jabatannya jika ingin mengikuti seleksi pemilihan calon manajemen BPKS yang baru.

Seperti diketahui beberapa hari lalu, panitia seleksi (pansel) mengumumkan secara terbuka 15 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon manajemen BPKS. Dari 15 orang, tiga di antaranya merupakan petinggi BPKS yang saat ini kembali ikut mendaftar.

Adapun ketiga petinggi BPKS itu yaitu Islamuddin ST (Plt Wakil Kepala) yang mendaftar sebagai kepala dan wakil kepala. Dua lainnya, Fauzi Umar (Deputi Teknik dan Pembangunan) dan Agus Salim SE MSi (Deputi Komersil), masing-masing melamar sebagai wakil kepala.

"Jika tidak, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi dalam proses seleksi calon bisa memilih dua pilihan jabatan yang akan diikuti (kepala dan wakil kepala). Kesannya ini sudah seperti orang mencari kerja," ujar aktivis antirasuah tersebut.

Dia berharap, dalam proses seleksi ini panitia seleksi jangan mencari siapa yang akan menduduki posisi manajemen BPKS, tapi carilah orang yang mau melakukan perubahan di lembaga tersebut, sehingga kehadiran BPKS bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung MSi juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, proses perekrutan calon manajemen BPKS terdapat beberapa kejanggalan, di antaranya tidak mundurnya atau nonaktif calon incumbernt.

"Ini tidak bagus secara etika, tidak fair play. Seharusnya mereka mundur dari jabatannya terlebih dahulu. Seharusnya Pansel mengatur hal ini," ujar Usman Lamreung.

Untuk itu, mantan petinggi BRR Aceh-Nias itu berharap agar pemilihan calon pimpinan BPKS yang baru terbebas dari berbagai intervensi dan tekanan, termasuk intervensi dari calon kandidat dari dalam.  Di sisi lain, dia juga menyayangkan pansel yang membolehkan kandidat memilih dua posisi berbeda sekaligus dalam pemilihan itu.

Plt Wakil Kepala BPKS, Islamuddin tidak membantah adanya pemblokiran anggaran dalam DIPA BPKS tahun 2020. "Betul, sebagian usulan anggaran dalam DIPA BPKS TA (Tahun Anggaran) 2020 diblokir oleh pihak Dirjen Anggaran Kemenkeu," katanya menjawab Serambi, Senin (2/12).

Dia menjelaskan, salah satu sebab utamanya diblokir karena pada saat DIPA itu disampaikan BPKS belum final dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Sebagai Kementerian Lembaga Non Struktural yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), selain menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) setiap tahun anggaran, BPKS juga berkewajiban menyampaikan RBA. Hanya saja pada saat DIPA itu diproses di Dirjen Anggaran Kemenkeu, BPKS belum menyampaikan RBA TA 2020. Hal itu disebabkan RBA pada saat itu sedang dilakukan proses konsultasi dengan pihak PPK BLU Kemenkeu.

"Tapi, sekarang RBA tersebut sudah dikonsultasikan untuk kemudian akan disampaikan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu pada saat revisi pembukaan blokir yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," jelas mantan wakil wali kota Sabang ini.

Dalam kesempatan itu, Islamuddin juga menjelaskan arah penggunaan anggaran BPKS. Menurutnya, sesuai dengan rencana strategis (renstra) baru, RKA BPKS tahun 2020 yang sedang disiapkan akan mengarahkan kepada kemudahan berinvestasi di Kawasan Sabang, termasuk penyiapan Peraturan Pelaksana dari sejumlah kewenangan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah, termasuk prosedur dan suprastruktur lainnya.

Selain itu, peruntukkan anggaran 2020 untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan pelabuhan nasional Balohan yang akan menyerap anggaran paling besar dalam 3 tahun terakhir ini (2018, 2019, 2020).

"Kemudian peruntukkan anggaran 2020  juga dialokasikan untuk pembenahan unit-unit yang mendatang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi BPKS. Kita berharap dengan dilakukan pembenahan pada unit-unit sumber pendapatan tersebut, PNBP BPKS akan meningkat di tahun 2020 dan tahun-tahun seterusnya," katanya.

Selanjutnya, anggaran BPKS tahun 2020 juga dialokasikan untuk kegiatan promosi kawasan Sabang. "Dan tentunya untuk kegiatan rutin dan operasional lainnya," kata Islamuddin. Terkait kritikan masyarakat terhadap rekrutmen calon manajemen BPKS, Islamuddin enggan memberikan komentar. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved