Terpidana Zina Dicambuk
1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacar dalam Waktu Berbeda, Dicambuk Bersamaan 100-105 Kali
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tiga terpidana zina dieksekusi cambuk masing-masing 100-105 kali di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Ketiganya adalah warga Aceh Timur. Satu di antaranya adalah wanita berinisial bernisial SAK. Ia dicambuk 100 kali.
Sedangkan dua lagi adalah lelaki yang keduanya pacar atau pernah berpacaran dengan wanita SAK dalam waktu berbeda.
Tepatnya pada 2017 dan 2018. Keduanya adalah KHA (23) yang dicambuk 105 dan ISK (22) yang dieksekusi cambuk 100 kali.
Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.
• Demo Tolak Tambang, DPRK Aceh Tengah akan Bentuk Pansus Terkait Penolakan PT LMR

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.
"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.
Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.
Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
• BREAKING NEWS - Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Pusatnya di Sabang
Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.
Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.
Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.
Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.
Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.
Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.
• Nelayan Korban Boat Tenggelam Dihantam Ombak, Terima Bantuan dari Dinsos Langsa

Di Aceh Tamiang
Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.
IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.
IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.
Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya.
"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby. (*)