Berita Bener Meriah

Belasan Pasutri di Syiah Utama Bener Meriah Ikut Itsbat Nikah Massal

Nikah para pasutri tersebut sah secara agama, namun akan menghadapi banyak kendala dalam kehidupan bernegara.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nur Nihayati
Foto Dok Camat Syiah Utama.
Belasan pasutri yang tidak memiliki buku nikah di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, kembali mengikuti sidang itsbat nikah massal di kecamatan tersebut, Selasa (2/12/2019). Kegiatan nikah massal itu digelar oleh Mahkamah Syar’iyah Redelong yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Foto Dok Camat Syiah Utama. 

Nikah para pasutri tersebut sah secara agama, namun akan menghadapi banyak kendala dalam kehidupan bernegara. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Konflik bersenjata, faktor ekonomi, hingga akses jalan yang sulit, membuat banyak pasutri yang menikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Nikah para pasutri tersebut sah secara agama, namun akan menghadapi banyak kendala dalam kehidupan bernegara.

Akibat dari itu, belasan pasutri yang tidak memiliki buku nikah di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, kembali mengikuti sidang itsbat nikah massal di kecamatan tersebut.

Kemenkumham Aceh dan Jajaran akan Beri Pelayanan Serba Digital, Kakanwil dan Lainnya Teken Komitmen

Empat Rumah di Pante Ceuremen Ambruk ke Sungai, Begini Kodisi Rumah yang Ambruk

Dua Pelaku Perampokan di Aceh Selatan Masih Buron, Begini Cara Mereka Kabur dari Sergapan Polisi

Kegiatan nikah massal itu digelar oleh Mahkamah Syar’iyah Redelong yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Sidang Itsbat tersebut diikuti sebanyak 18 pasangan suami istri untuk mendapatkan buku Nikah secara gratis yang berlangsung di Aula kantor Camat setempat, Senin 2 Desember 2019.

Camat Syiah Utama, Khalisuddin menyampaikan ada sebanyak 180 warganya yang belum memiliki buku nikah.

Sebanyak 18 pasangan diantaranya sudah memiliki buku nikah gratis.

“Kami menfasilitasi tim dari Mahkamah Syar’iyah Redelong untuk langsung datang ke Samarkilang.

Melakukan sidang itsbat nikah massal di kantor camat,” ujar Camat Syiah Utama, Khalisuddin kepada Serambinews.com, Kamis (5/12/2019).

Lanjut Khalisuddin, warga kami sudah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah, karena banyak kendala yang dihadapi.

Mulai dari akses jalan, hingga faktor ekonomi, baru sekarang ini mereka diakui oleh negara.

Mudah-mudahan program ini terus bergulir karena ada seratusan pasutri lainnya yang belum memperoleh buku nikah.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong, Siti Salwa, SHI MH menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah gratis selalu ada setiap tahunnya.

Namun biasanya digelar di kantor Mahkamah Syar'iyah.

“Karena ini atas permintaan pak Camat, kami langsung hadir ke sana, untuk memudahkan warga yang belum memiliki buku nikah,” ujar Siti Salwa.

Tambahnya lagi, walau akses jalan menuju Samarkilang yang sangat licin dan sebagian masih berlumpur tidak menyurutkan kami untuk membatu warga di sana.

“Mobil kami pada saat itu, harus ditarik menggunakan mobil pak camat, karena jalan yang sangat licin,” sebut Siti Salwa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved