Terpidana Pingsan Usai Dicambuk
Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya
Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?
Laporan Mursal Ismail Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejari Aceh Tamiang melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap 33 terpidana pelanggar syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini di halaman Islamic Center Aceh Tamiang kawasan Kualasimpang, Kamis (5/12/2019).
Dari 33 terpidana yang dijadwalkan eksekusi hari ini, seorang di antaranya wanita berinisial IH (32).
Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.
Oleh karena itu, wanita ini divonis 30 kali cambukan dikurangi masa tahanan 21 hari.
• Dicerai Ustaz Somad, Mellya Menjanda Sampai Akhir Hayat? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup

Nah, saat wanita ini baru dua kali dicambuk di atas panggung yang terbuka untuk umum ini, tim jaksa Kejari Aceh Tamiang yang menangani perkara ini mengusulkan pergantian algojo.
Pasalnya, algojo ini dinilai terlalu pelan melayangkan cambukan.
"Tolong diganti saja. Tidak benar begitu," kata Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.
Algojo pengganti yang ditunjuk kemudian melanjutkan eksekusi mulai hitungan ketiga.
Setelah eksekusi cambuk yang ke 26 kali, IH tumbang di atas panggung.
Padahal semestinya eksekusi terhadapnya sesuai putusan majelis hakim adalah 30 kali cambuk.
IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung eksekusi.
Begitulah detik-detik wanita itu saat dicambuk hingga pingsan.