Terpidana Pingsan Usai Dicambuk

Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
IH saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Islamic Center, Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). IH pingsan usai menerima 26 cambukan terkait kasus ikhtilat. 

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan? 

Bocah 4 Tahun Meninggal Usai Minum Obat, Berikut 7 Faktanya

Bayi Ditemukan di Langsa Barat Diserahkan Kepada Calon Orangtua Angkat

Informasi dihimpun Serambinews.com, terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh yang pingsan saat dicambuk memang bukan pertama kali terjadi di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini. 

Bahkan, ada yang pingsan sesaat, kemudian dieksekusi cambuk kembali setelah tim dokter menyatakan yang bersangkutan sudah sehat. 

Namun, jika kondisi terpidana melemah atau tak mungkin dilanjutkan eksekusi cambuk, maka ia harus dirawat dan ditunda pelaksanaan eksekusi ini. 

Sisa hukuman eksekusi cambuk terhadap terpidana akan dilanjutkan ketika kondisinya sudah sehat. 

Selama terpidana dirawat, maka dijamin sepenuhnya oleh keluarga, misalnya tak akan kabur saat saat sudah sembuh.

Hingga kini, Serambinews.com, belum memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan wanita IH yang pingsan saat dieksekusi cambuk di halaman Islamic Center Aceh Tamiang.

Begitu juga terhadap kelanjutan eksekusi cambuk empat kali lagi terhadapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved