Terpidana Pingsan Usai Dicambuk
Pasangan Zina di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali, Yang Wanita Menyerah Sehingga Masih Ditahan di LP
Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.
Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, ia merintih kesakitan.
• VIRAL Lowongan Kerja Jadi Cleaning Service, Harus Bergelar Sarjana dan Digaji Rp 20 Juta

Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.
Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.
Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.
Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.
Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.
Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam. (*)