Terpidana Pingsan Usai Dicambuk
Setelah IH, Satu Lagi Wanita Terpidana Pingsan Usai Dicambuk di Aceh Tamiang
Sehingga sementara ini, ada dua terpidana wanita pingsan saat menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Sehingga sementara ini, ada dua terpidana wanita pingsan saat menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Setelah terpidana IH (32) tumbang usai dicambuk, giliran seorang wanita lainnya juga roboh usai menjalani hukuman sebat itu.
Terpidana kedua yang pingsan ini adalah PN (40).
PN dicambuk setelah selang setengah jam usai IH menjalani cambukan.
Sehingga sementara ini, ada dua terpidana wanita pingsan saat menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Insiden ini terjadi ketika keduanya, IH (32) warga Seruway, serta PN (40) asal Rantau mendapat cambukan terakhir dari algojo.
• Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya
• Bayi Ditemukan di Langsa Barat Diserahkan Kepada Calon Orangtua Angkat
• Nelayan Ultimatum DPRK, Beri Waktu Seminggu Jawab Tuntutan
IH yang mendapat giliran eksekusi lebih awal dieksekusi 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari. Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.
PN (40) yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 ayat (1) tentang Khamar juga pingsan ketika mendapat cambukan terakhir. Wanita ini divonis cambuk 15 kali dengan potongan masa tahanan 2,3 bulan.
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman Islamic Center ini menyedot perhatian masyarakat.
Sejumlah pelajar juga dihadirkan untuk menyaksikan proses eksekusi.
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan keberadaan masyarakat luas ini sebagai sosialisasi dan informasi pelaksanaan eksekusi bagi pelanggar hukum jinayah.
Dia berharap ada efek jera, sehingga ke depannya pelanggaran hukum jinayah bisa menurun.
"Kita berharap ada efek jera, sehingga ke depannya daerah kita betul-betul bisa menerapkan syariat Islam dengan baik," kata Syamsul. (*)