Berita Bireuen
Banyak Pasangan Muda di Bireuen Bercerai dan Pasakh, Ini Penyebabnya
Disebutkan, angka perkawinan di Bireuen setiap tahun mencapai kurang lebih 5.000 pasangan. Setiap tahun, ada sekitar depalan persen mereka bercerai at
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, angka perkawinan di Bireuen setiap tahun mencapai kurang lebih 5.000 pasangan. Setiap tahun, ada sekitar depalan persen mereka bercerai atau pasakh. Adapun penyebabnya antara lain, masalah ekonomi, tidak saling menghargai, pengaruh pihak ketiga, dan sebab lainnya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hasil evaluasi jajaran Kankemenag Bireuen dan Pengadilan Agama Bireuen, banyak pasangan muda yang bercerai dan pasakh.
Hal ini terjadi karena berbagai sebab.
Baik faktor ekonomi maupun sebab lainnya.
Hal itu disampaikan Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd saat membuka kegiatan bimbingan bagi 50 mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Almuslim, Paya Lipah, Peusangan Bireuen, Kamis (5/12/12) siang.
Kegiatan bimbingan bagi remaja pra nikah tersebut adalah kerjasama Kankemenag Bireuen dengan IAI Almuslim.
Untuk mencegah masalah keluarga setelah menikah nantinya.
• Resmi Bercerai, Mellya Unggah Foto Lawas dengan UAS Tepat di Hari Perceraiannya: Tak Ada yang Abadi
Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idrsi MPd mengatakan, pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan berlangsung seumur hidup.
Oleh karenanya, harus dipelihara sebaik mungkin.
Dengan mengedepankan rasa saling hormat, saling menghargai, serta membangun rasa saling percaya
dari masing-masing pihak.
Saat ini tambahnya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemenag Bireuen dan Pengadilan Agama Bireuen, ditemukan cukup banyak pasangan muda yang bercerai, khususnya pasakh.
Disebutkan, angka perkawinan di Bireuen setiap tahun mencapai kurang lebih 5.000 pasangan.
Setiap tahun, ada sekitar depalan persen mereka bercerai atau pasakh.
Dengan berbagai macam penyebabnya.
• Ini Kronologis dan Barang Bukti yang Disita, Saat 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacarnya
Adapun penyebabnya antara lain masalah ekonomi, tidak saling menghargai, pengaruh pihak ketiga, dan sebab lainnya.
Mencegah perceraian bagi pasangan, Zulkifli berharap, agar para mahasiswa ikut membantu memberikan pemahaman.
Kepada calon pengantin dan orang-orang yang telah melangsungkan pernikahan.
Agar dapat menjaga kelangsungan perkawinannya sampai akhir hayat.
Zulkifli Idris menambahkan, terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah.
Terhadap undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Terbitnya undang-undang 16 tahun 2019, sebagai upaya pemerintah dalam rangka melindungi perkawinan yang sah dari hal hal yang tidak diinginkan.
Dengan diberlakukannya undang undang nomor 16 tahun 2019, batas usia yang diizinkan untuk menikah laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun.
• Perselingkuhan Bidan Singkil Istri Jaksa dengan Seorang Pemuda Setempat Terbongkar, Ini Hukumannya
Dalam peraturan tersebut, apabila terdapat penyimpangan dalam hal ketentuan umur, maka diperlukan dispenisasi dari pengadilan.
Agar dapat melanjutkan perkawinan.
Pertemuan bimbingan pra nikah menghadirkan narasumber di antaranya Dr Nazaruddin Abdullah MA.
Dengan materi memilih jodoh dalam Islam.
Serta seorang narasumber lainnya, Diana MA, dosen Institut Agama Islam Almuslim Aceh.
Ia memaparkan tentang perkawinan. (*)