Berita Aceh Singkil
Perselingkuhan Bidan Singkil Istri Jaksa dengan Seorang Pemuda Setempat Terbongkar, Ini Hukumannya
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk. Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali. Bidan ini bernama Rosmiati (4
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk. Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali. Bidan ini bernama Rosmiati (42), ia merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil. Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31). Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil. Tertangkap basah oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.
Masing-masing 25 kali.
Dipotong masa tahanan lima kali.
Bidan ini bernama Rosmiati (42).
Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.
• BNN Sebut Ganja Masih Jadi Primadona Pecandu Narkoba di Indonesia, Disusul Sabu dan Ekstasi
Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31).
Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.
Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).
Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.
"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
• Kisah Cinta Terlarang Wanita dengan 4 Pria, Saat Ini Sedang Hamil dan Janji Membesarkan Anak Bersama
Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.