Berita Aceh Tamiang
Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Pastikan Eksekusi Cambuk Oleh Algojo Sesuai SOP
Said juga keberatan, bila pada pelaksanaan eksekusi dinilai tidak sesuai SOP. Pasalnya, di panggung eksekusi terdapat unsur jaksa, polisi syariah, tim
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Said juga keberatan, bila pada pelaksanaan eksekusi dinilai tidak sesuai SOP. Pasalnya, di panggung eksekusi terdapat unsur jaksa, polisi syariah, tim medis, dan hakim pengawas. Bahkan hakim pengawas berhak menegur, bila tata cara eksekusi dianggat tidak sesuai prosedur.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah algojo yang melaksanakan eksekusi terhadap 33 pelanggar hukum jinayat, kemarin mendapat sorotan.
Karena dinilai bertugas tidak sesuai SOP.
Namun, kritikan ini dibantah Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang.
Pihak lembaga tersebut memastikan, seluruh algojo sudah dibekali pemahaman eksekusi melalui bimbingan teknis.
"Semua algojo yang diturunkan eksekusi sudah mengikuti bimbingan teknis. Sudah dibekali pemahaman semuanya," kata Kabid SDSI Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar, Jumat (6/12/2019).
Said juga keberatan, bila pada pelaksanaan eksekusi dinilai tidak sesuai SOP.
• Aksi Algojo Saat Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang Disoroti Praktisi Hukum
Pasalnya, di panggung eksekusi terdapat unsur jaksa, polisi syariah, tim medis, dan hakim pengawas.
Bahkan hakim pengawas berhak menegur, bila tata cara eksekusi dianggat tidak sesuai prosedur.
"Nyatanya hakim pengawas tidak ada menegur," kata dia.
Said menduga, kritikan ini dipicu menyebarnya foto kondisi terpidana yang mengalami luka cambukan.
Hingga mengenai lengan.
Dia menjelaskan, luka di lengan itu akibat lengan tersebut berada di belakang.
Sehingga tersentuh ujung rotan.
"Bila tangan di depan, dipastikan tidak kena cambuk," jelasnya.
Kritikan ini disampaikan Suryawati dari LBH PP3M Cabang Aceh Tamiang.
• Sensasi Mengalahkan Marc Marquez Bagaikan Candu bagi Alex Rins
Setelah menyaksikan langsung eksekusi cambuk terhadap 33 pelanggar hukum jinayat di Islamic Center Aceh Temiang, kemarin.
Suryawati menyoroti, sikap algojo yang dinilainya berlebihan.
Saat melakukan eksekusi.
Selain membuka tangan lebih dari 90 derajat, algojo juga secara nyata mengayunkan tangannya ke belakang.
"Tidak boleh ada ayunan. Tangan dibuka 90 derajat dan langsung dihempaskan ke tubuh terpidana," kata Suryawati, Jumat (6/12/2019).
Suryawati merasa perlu manyampaikan hal ini, karena menyangkut hak asasi dan perbaikan proses hukum ke depan.
Dia khawatir, bila kesalahan ini tetap dilanjutkan bisa memunculkan rasa dendam.
Pendapat serupa disampaikan praktisi hukum lainnya, Rahmad Syafrial.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah diatur secara detil.
Mulai dari pakaian algojo, alat eksekusi, hingga cara menghukum terpidana.
"Aturannya sudah jelas, tidak boleh mengikuti keinginan algojo," kata Rahmad yang kini sudah duduk di DPRK Aceh Tamiang. (*)
• Proses Hukum Dugaan Mesum Pejabat DLH Aceh Tamiang Berlanjut