Berita Aceh Singkil
Perselingkuhan Bidan Singkil Istri Jaksa dengan Seorang Pemuda Setempat Terbongkar, Ini Hukumannya
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk. Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali. Bidan ini bernama Rosmiati (4
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.
Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.
Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.
Bukan hanya suami yang melihat.
Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.
Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.
Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
• 3 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Momongan, Pria ini Tega Bakar Istrinya hingga Tewas
"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.
Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.
Hal ini menjawab pertanyaan bahwa si pemuda datang untuk antar bibit.
"Antar bibit malam hari melewati jam wajar. Terdakwa juga pada pertemuan pertama sempat pelukan," jelas Mulkan.
Hukuman cambuk tersebut, mendapat perhatian luas dari masyarakat Singkil.
Mengingat yang dihukum merupakan penduduk Pulo Sarok, lokasi hukuman dilaksanakan.
Kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dari algojo sambil berdiri di podium. (*)
• KM Victoria Tenggelam, Nelayan Idi Diimbau Waspada Saat Melaut