Banda Aceh

Hari Antikorupsi, GeRAK Tagih Komitmen Kejati dan Polda Aceh Tuntaskan Perkara Korupsi, Ini Kasusnya

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh desak aparat penegak hukum di Aceh baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tuntaskan kasus korupsi di Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak aparat penegak hukum di Aceh baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani.

Hal itu disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHi bersamaan dengan momen peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019, Senin (9/12/2019). 

“Kita menagih komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi yang sudah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

BREAKINGNEWS - Krueng Langsa Kembali Meluap, Rumah Warga Terendam, Tinggi Air Capai 1 Meter

Askhalani menyebutkan ada berbagai kasus yang masih menjadi perkerjaan rumah bagi penegak hukum di Aceh untuk segera dituntaskan.

Di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh tahun anggaran 2017, melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

"Kasus ini telah kita laporkan dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma S.IK, bulan April lalu," kata Askhalani.

Wabup Aceh Timur Lantik Empat Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Kasus itu, kata Askhalani, terjadi perubahan Dokumen Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) tahun anggaran 2017.

Dari total pagu setelah perubahan nilainya mencapai Rp 157 miliar lebih dari total pagu anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 137 miliar.

Artinya terdapat peningkatan anggaran sebesar Rp 19,6 miliar (14,30 persen).

Setelah itu, kasus penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun 2017.

Petani di Peulimbang Bireuen Mengeluh, Padi Sudah Ditanam, Tapi Pupuk Sulit Diperoleh

Kasus ini sarat masalah dan terindikasi korupsi yang berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh melibatkan 24 Anggota DPRA.

Selain itu, kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Aceh untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 miliar yang ditangani Kejati Aceh.

Kemudian kasus pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) dengan kontrak Rp 45 milliar yang dari bersumber APBN tahun anggaran 2017.

“Dalam kasus korupsi KJA ini, penyidik Kejati Aceh telah memeriksa 19 saksi, satu diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Dr Ir Slamet Soebjakto,” ujarnya.

Wabup Aceh Selatan Minta Santri Bersabar Atas Kebakaran Ponpes Darussalam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved