Berita Subulussalam
Subulussalam Segera Punya UKK Imigrasi di Kankesbangpol, Pelayanan Sama dengan di Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (kakankesbangpol) Subulussalam, Khairunnas SE, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Buktinya, meski masih seumur jagung menjabat Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang ternyata terus melakukan komunikasi kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh termasuk melayangkan surat resmi beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, usaha Pemko Subulussalam terakhir melalui surat resmi yang dikirim 7 Oktober lalu.
Surat bernomor 185/436 ini ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh.
Dalam surat ini, Walkot Subulussalam menyampaikan tindaklanjut audensinya ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh Juli lalu.
Audiensi tersebut menyangkut MoU Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK)) di Kota Subulussalam.
Walkot Affan membeberkan sederet alasan menyangkut dasar Subulussalam dijadikan lokasi UKK yang di antaranya berada di tengah antar kabupaten bagian selatan.
Dengan posisi tersebut maka Subulussalam dianggap tepat menjadi lokasi pembangunan UKK atau kantor imigrasi.
Ini, lanjut surat Walkot Subulussalam selain melayani masyarakat Subulussalam juga warga kabupaten tetangga lainnya.
Aceh Singkil ke Subulussalam hanya berjarak 80 kilometer. Lalu dari Aceh Selaan sekitar 150 kilometer.
Jarak Kabupaten Simelue ke Subulussalam via Aceh Singkil 80 kilometer.
Kemudian Pakpak Bharat dan Dairi, Sumatera Utara ke Subulussalam 60 kilometer.
Inilah yang menjadi dasar Pemko Subulussalam meminta dibangunnya kantor imigrasi minimal UKK.
“Jika pendirian kantor imigrasi di Kota Subulussalam dapat dipertimbangkan/disetujui, Pemko Subulussalam bersedia menyediakan lahan untuk lokasi bangunan dimaksud,” demikian isi surat Wali Kota Subulussalam.
Surat ini turut ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Aceh serta Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh dan Ketua DPRK Subulussalam.
Sebelumnya, Anggota DPR Aceh Hj Asmidar dari Partai Aceh (PA) juga meminta kakanwil Kemenkumham Aceh mempertimbangkan kembali lokasi pembanguna kantor imigrasi.