Berita Langsa

Sempat DPO Sepekan, Pemasok Ganja ke Menantu Ditangkap Sat Resnakorba Polres Langsa

Sempat DPO selama sepekan dan kabur dari rumah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap AR (49) warga Gampong Alue Bu Tunong, Kecamatan...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tersangka AR. 

Sempat DPO Sepekan, Pemasok Ganja Ke Menantu Ditangkap Sat Resnakorba Polres Langsa

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sempat DPO selama sepekan dan kabur dari rumah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap AR (49) warga Gampong Alue Bu Tunong, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur.

Tersangka AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa, karena sebelumnya diduga memasok ganja kepada HD (33) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota yang tak lain adalah menantunya.

HD sebelumnya ditangkap tanggal 3 Desember 2019 lalu, bersama IB (61) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan MN (57) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu, bersama HD disita BB ganja kering siap edar seberat 4 kg, yang diakuinya dibeli dari tersangka AR seharga Rp 1 juta.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12/2019) menjelaskan, tersangka AR ditangkap di rumahnya, pada Senin (9/12/2019) pukul 22.00 malam.

Awalnya, jelas Kasat Resnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AR yang masuk DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa, sudah pulang ke rumahnya di Dusun Alue Bu Tunong, Kecamatan Pereulak Barat.

"Sebelumnya tanggal 3 Desember lalu, tersangka AR sempat melarikan diri, karena terlibat kasus ganja bersama 3 tersangka lainnya yang telah duluan ditangkap," ujarnya.'

Sambut Hari Ibu, Dekranasda dan DP3AKB Subulussalam Gelar Lomba Merangkai Sayur dan Menata Kue

Pengusaha Rusia Lirik Potensi Investasi di Aceh, juga Tawarkan Beasiswa untuk Putra-putri Aceh

Abu Mukhlis Al-Yusufi Aceh Selatan Ceramah di Darul Ulumuddiniyah Abdya, Diikuti Ribuan Jamaah

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, mendapat kabar tersangka AR sudah kembali ke rumah, Senin (9/22/2019) pukul 22.00 malam tim Opsnal Sat Resnakoba langsung menunu lokasi rumahnya dan menangkap tersangka AR. 

Dari tersangka AR itu, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 2 unit Handphone dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1366 RK.

Kepada petugas, tersangka AR membenarkan bahwa ia yang telah menyerahkan ganja kepada tersangka HD, warga warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

"Ternyata tersangka HD ini  merupakan menantu AR, dan tersangka AR mengakui bahwa ganja yang disita dari HD tanggal 3 Desember lalu berasal darinya," imbuh Kasat Resnarkoba.(*)

Ini Dosen Poltas yang Meraih Dua Best Paper Award di MARIC 2019

Mengabdi di Pedalaman Aceh, Sulastri Dinobatkan Sebagai Kepala Madrasah dan Guru Inspiratif

Evan Dimas Pakai Kursi Roda Seusai Final SEA Games 2019, Pemain Timnas Vietnam Datang Memeluknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved