Berita Aceh Barat
Terlibat Kasus Sabu, Kapolres Aceh Barat Pecat Brigadir AU
Dalam upacara itu, Brigadir AU tidak hadir.Namun upacara itu tetap dilaksanakan. Hanya dengan foto dalam bingkai yang dipegang oleh personel. Didampin
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dalam upacara itu, Brigadir AU tidak hadir. Namun upacara itu tetap dilaksanakan. Hanya dengan foto dalam bingkai yang dipegang oleh personel, didampinggi dua personel lainnya.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Salah seorang oknum Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, Brigadir AU diberhentikan tidak hormat.
Ia diberhentikan, karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal itu berlangsung dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH), Selasa (10/12/2019) yang berlangsung di halaman Mapolres di Meulaboh.
Kegiatan upacara PDTH itu, dipimpin langsung Kapolres, AKBP R Bobby Aria Prakasa.
Dihadiri para petinggi serta anggota Polres setempat.
Dalam upacara itu, Brigadir AU tidak hadir.
• Di Makam dr Fauziah, Koalisi NGO HAM Berharap Jangan Ada Lagi Konflik di Aceh
Namun upacara itu tetap dilaksanakan.
Hanya dengan foto dalam bingkai yang dipegang oleh personel.
Didampinggi dua personel lainnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (10/12/2019) dalam upacara PDTH itu mengatakan, Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Serta Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri.
Sementara pemecatan itu dilakukan, setelah keluarnya Surat Keputusan (Skep) Kapolda Aceh, nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang PDTH.
Sebelumnya, AU sudah dilakukan pemeriksaan etik.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember, positif menggunakan methaphetamine jenis sabu. (*)
• Warga Kluet Utara Geger, Seorang Duda Ditemukan menjadi Mayat di Gubuknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemecatan-tidak-hormat-di-mapolres-meulaboh.jpg)