Berita Aceh Barat
Kasus OTT di Aceh Barat, Tiga Aparat Desa Lolos dari Jeratan Hukum
“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA. Pihak kami sebagai kuasa hu
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA. Pihak kami sebagai kuasa hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan tersebut, dimana pertimbangan hakim menganggap apa yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran,” jelas Hamdani.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Mahkamah Agung RI membebaskan tiga orang terdakwa aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Mereka dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Diketahui, sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Barat pada 2017 lalu.
Tiga aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlwan, Kabupaten Aceh Barat yang lolos dari jeretan hukum itu masing-masing Alinur (47) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Raja Aceh, Jumadil (45) selaku Ketua Pemuda, dan M Jamin (58) menjabat Tuha Peuet.
Mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menjalani proses hukum 'di meja hijau' Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
'Di meja hijau' mereka diputuskan bebas tidak bersalah.
• Letkol Arief Hidayat Dandim 0114/Aceh Jaya, Lepas Sambut dengan Letkol Andhie Berlangsung Haru
Terkait hal itu, pihak kejaksaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasasi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan ketiga terdakwa tersebut bebas dari jeratan hukum.
Karena tidak terbukti bersalah.
Dengan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019) mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Meulaboh telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat kepada YARA 4 Desember 2019, sebagai pengacara ketiga terdakwa itu.
“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA. Pihak kami sebagai kuasa hukum terdakwa sangat bersyukur atas putusan tersebut, dimana pertimbangan hakim menganggap apa yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran,” jelas Hamdani.
• Pernikahan Cut Tari & Richard Kevin Digelar Tertutup, Rumahnya Dijaga Ketat oleh Petugas
Ia menambahkan, bahwa itu jelas terjadi kesalahan atau kekeliruan penerapan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim_20171104_114952.jpg)