Berita Aceh Barat
Kasus OTT di Aceh Barat, Tiga Aparat Desa Lolos dari Jeratan Hukum
“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA. Pihak kami sebagai kuasa hu
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Karena menuntut terdakwa atas perbuatan yang bukan tindak pidana.
Apabila menurut Hamdani, bahwa terdakwa dituntut dan diadili berdasar surat dakwaan tindak pidana.
Kemudian ternyata dari hasil pemeriksaan, apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Terkait hal itu, terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, telah terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terdakwa dituntut dan diadili tanpa berdasar alasan undang-undang.
Dalam hal ini, pihaknya sedang mengkaji untuk mengajukan praperadilan.
Mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sebagaimana diatur pada penjelasan umum poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Polres Gayo Lues Patroli di Blangkejeren, Sasaran Utama Kali Ini Lain dari Yang Lain & tak Ditilang
“Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi,” ungkap Hamdani.
Disebutkan, terkait praperadilan ganti rugi ini nanti, pihaknya akan mengajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan.
Sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Aceh Barat mengungkap kasus dugaan pungli di wilayah itu.
Tiga aparat Desa Leuhan yag ditangkap satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus kutipan dana pembangunan jembatan di desa itu dengan barang bukti disita Rp 4,3 juta pada Minggu (16/4/2017) sore.
• Yulis Ratna Sari Terima Penghargaan Pemerintah Aceh, Istri Jaksa yang Donorkan Ginjal untuk Suaminya
Menindaklanjuti laporan itu, lalu polisi saat itu melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Begitu terjadi transaksi pemberian uang, tersangka pun langsung ditangkap dengan barang bukti berupa uang Rp 500.000.
Berkat pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menyita Rp 4,3 juta barang bukti dari para tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim_20171104_114952.jpg)