Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Kasus OTT di Aceh Barat, Tiga Aparat Desa Lolos dari Jeratan Hukum

“Putusan yang turun dari MA ketiga terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, hal ini berdasarkan putusan MA. Pihak kami sebagai kuasa hu

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
kompas.com
Ilustrasi 

Polisi langsung membawa ketiga aparat desa yang tertangkap tangan di lokasi proyek pembangunan jembatan Pasi Leuhan-Masjid Tuha itu ke mapolres setempat.

 Untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, ketiga tersangka kasus pungli yang merupakan aparat Desa Leuhan itu mengaku, bahwa dana yang mereka minta kepada rekanan Said Isa itu untuk pembangunan masjid di desa mereka.

 Dana yang diberikan itu bertahap dan sudah ada komitmen serta tak disertai ancaman.

Sedangkan uang yang diminta itu, diketahui oleh semua masyarakat di dusun tersebut.

 Uang diminta sejak Januari 2017 kepada rekanan proyek tanpa paksaan.

Sebagai aparat desa, mereka memanfaatkan kehadiran rekanan yang sedang membangun jembatan di desa mereka,  untuk memberikan sumbang pembangunan masjid. (*)

Senpi AK-56 Bersama 12 Amunisi dan Magasin Dipotong di Kejari Aceh Utara, Ini Sumber Senjatanya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved