Regulasi Dana Desa
Merasa Direpotkan, Keuchik di Banda Aceh Minta Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pencairan Dana Desa
Setelah perencanaan pembangunan desa selesai dibuat dan disetujui dalam musyawarah desa, ditugaskan untuk melaksanakannya.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah keuchiek di Kota Banda Aceh meminta pemerintah untuk menyederhanakan persyaratan pencairan dana desa.
Selain itu keuchiek juga meminta kenaikan uang jerih payah dan perangkat desa.
“Permohonan ini kami sampaikan, supaya setiap melakukan persiapan tahapan pencairan dana desa tahap I, II dan III, kepala desa bersama perangkat desa dan pendamping desa tidak lagi terlalu direpotkan dengan berbagai pertanggungjawaban dokumen yang banyak dan sangat rumit,” kata Keuchik Gampong Geucu Meunara, Kota Banda Aceh Aidil.
Hal itu disampaikan dalam acara Kunjungan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan BEREH dari DPMG Aceh dan Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes, di Aula Pemko Banda Aceh, Jumat (13/12/2019).
Ungkapan yang serupa juga disampaikan Keuchik Gampong Lhong Raya Zulkifli SE.
Ia mengatakan beban kerja kepala desa sangat lah berat. Setiap tahun bersama perangkat desa, tuha puet dan pendamping desa, diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa.
• DPMG Aceh Pastikan Tahun 2020 Semua Keuchik Bergaji Rp 2,4 Juta
• Satlantas Polresta Salurkan Dana untuk Nur Fadilah, Wanita Lumpuh Pembuat Kerupuk di Aceh Timur
• Pengakuan Wanita yang Didatangi Hakim Jamaluddin Sebelum Dibunuh, Ada Sejumlah Pria Berbadan Tegap
Setelah perencanaan pembangunan desa selesai dibuat dan disetujui dalam musyawarah desa, ditugaskan untuk melaksanakannya.
Apabila dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan terjadi ketidaksesuaian dengan RAB yang dibuat, maka keuchik yang dipanggil inspektorat, polisi dan jaksa.
Sementara uang jerih payah yang diberikan kepada keuchik oleh pemerintah bersama perangkat gampong, masih dibawah UMR.
Disebutkan beban kerja yang diberikan cukup banyak dan berat, tapi jasa yang diberikan belum seimbang.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya uang jerih payah keuchik dinaikkan, minimal sesuaikan dengan nilai upah minimum regional (UMR).
“Jadi, kalau UMR di Aceh saat ini Rp 3 juta/bulan, maka uang jerih payah keuchik sebesar itu juga,”ujar Aidil dan Zulkifli.
Keuchik Lamdingin Anas Bidin Nyak Syech mengatakan dirinya sependapat dengan penjelasan Sekda Aceh dr Taqwallah MKes, yang menyarankan kepada kepala desa, dalam pemanfaatan dana desa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak di masing-masing desa.
Karena di setiap desa, belum tentu sama masalah yang dihadapi.(*)